Perpanjang passport pada dasarnya sama dengan proses pembuatan passport baru. Perpanjang passport sduah dapat dilakukan di semua kantor Imigrasi dan untuk mempercepat proses perpanjangan, Kantor Imigrasi membuka layanan secara online.
Pengajuan secara Online
Kantor Imigrasi memberikan layanan perpanjangan passport secara online seperti tercantum di
website Kantor Imigrasi . Pilih menu layanan publik kemudian cari submenu Layanan Online dan pilih
Layanan Passport online .
Proses selanjutnya tetap dilakukan di kantor Imigrasi. Kita harus data ke kantor imigrasi untuk mengurus perpanjangan. Menurut informasi, proses online hanya memakan waktu satu hari kerja saja dan passport sudah dapat diperoleh. Tahap pertama menyerahkan dokumen permohonan di loket online, kemudian pembayaran ke Bank BNI 46, selanjutnya Foto dan wawancara dan terakhir menunggu passport baru.
Pengajuan Langsung di Kantor Imigrasi
Proses pengajuan di Kantor Imigrasi membutuhkan waktu 6 hari kerja yakni: Penyerahan dokumen, pembayaran ke Bank BNI 46, pengambilan foto dan wasancara dan terakhir pengambilan passport baru.
Penyerahan dokumen
Dokumen imigrasi diserahkan di loket pendaftaran. Dokumen imigrasi yang harus diisi berikut map dapat diperoleh secara gratis. Dokumen pribadi harus difotokopi dan yang diperlukan adalah:
- Kartu Identitas / (Kartu tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir atau Ijazah
- Passport lama
Sedangkan dokumen yang harus diisi adalah:
1.Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk Warga Negara Indonesia
2.Surat Pernyataan bahwa dokumen pemohon adalah milik sendiri, asli dan tidak palsu atau dipalsukan
Dokumen imigrasi tersebut disertai fotokopi dokumen ditaruh di Map Kuning dan diserahkan ke loket penyerahan.
Pembayaran Biaya Passport
Saat ini Kantor Imigrasi tidak lagi menerima pembayaran biaya passport. Kantor Imigrasi bekerja sama dengan BNI 46 untuk menerima pembayaran. Biaya perpanjang passport untuk 48 halaman sebesar Rp.255.000 dan ditambah biaya administrasi bank sebesar Rp.5.000
Pengambilan Foto
Tahap selanjutnya adalah pengambilan Foto langsung diikuti dengan pengambilan sidik jari ditempat yang sama. Setelah itu pemohon akan diwawancara. Siapkan dokumen asli jika diminta untuk menunjukan dokmen tersebut.
Pengambilan Passport
Tahap terakhir adalah pengambilan passport baru. Kita diminta untuk fotokopi passport lama dan baru dan membuat surat pernyataan diatas materai Rp.6.000
Tips:
- Pada saat pengisian data online, pilih jenis passport* 48H (48 halaman) untuk passport tujuan wisata ke luar negeri karena passport 24 halaman untuk calon TKI/TKW.
|
screen pengisian perpanjangan passport online |
- Dokumen pribadi (KTP, KK, Akte Lahir dan Passport lama) di fotokopi di kertas ukuran A4. Untuk KTP harus diperbesar 120% dan jangan dipotong lagi.
- Bawalah passport asli pada saat penyerahan dokumen formulir pendafatran di loket pendaftaran.
- Petugas Customer service akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran dan memberikan nomor antrian untuk loket pendaftaran.
- Diperlukan 2 materai Rp.6.000 untuk perpanjang passport, pertama untuk pernyataan dokumen yang dimiliki dan kedua untuk bukti pengambilan passport baru.
- Lepas lensa kontak (contact lens) pada saat dilakukan pengambilan foto biometric
- Pengambilan passport 3 hari kerja setelah foto, sidik jari dan wawancara. Tanggal pengambilan akan dicap di dokumen perpanjangan passport
- Bawalah dokumen asli saat foto dan wawancara
- Pembayaran biaya passport harus di Bank BNI 46. Untuk wilayah Tangerang yang terdekat Bank BNI 46 berada di ruko mall Tang City.
- Bawa lebih fotokopi dokumen untuk berjaga jaga jika diminta oleh petugas penerimaan dokumen.
- Koperasi Imigrasi selain tempat meminta dokumen perpanjanga passport juga menyediakan jasa fotokopi dan juga penjualan materai.
- Gunakan bolpen dengan tinta berwarna hitam.
- Perpanjang passport 6 bulan sebelum masa berlaku passport jatuh tempo
- Kenakan baju yang rapi dan sopan, tidak disarankan untuk menggunakan celana pendek dan sandal pada saat pengurusan passport.
- Pada saat pengambilan foto, diwajibkan memakai baju yang rapi namun tidak boleh berwarna putih
- Berikan waktu perpanjang passport agak panjang jika akan mengurus pembelian tiket pesawat.
- Proses normal perpanjang passport 6 hari kerja, hari pertama memasukan formulir dan pembayaran ke bank, hari ke 3 wawancara dan foto dan hari ke 6 mengambil passport
Catatan:
Perpanjang passport di atas dilakukan di Kantor Imigrasi Tangerang, bisa berbeda dengan kantor imigrasi lainnya.
Perpanjangan secara online hanya ilustrasi, penulis melakukan proses perpanjangan passport lewat jalur biasa.
semoga bermanfaat ;)
Happy traveling ...